Suar.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menorehkan catatan baru dalam sejarah baru dengan menjebloskan satu keluarga ke penjara.
Keluarga yang terdiri dari sepasang suami istri dan dua orang anak perempuan tersebut ditahan karena tersangkut kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung.
Mereka adalah Budi Suharto dan Lily Sundarsih pasangan suami istri, serta kedua anaknya, Irene dan Yuliana Enganita Dibyo.
KPK mengeksekusi keluarga tersebut ke balik jeruji besi, pada Kamis (30/5).
Baca Juga: Sandiaga Uno Memberikan Semangat kepada Anak-anak Yatim agar Kelak Mereka Sukses
Proyek SPAM yang melibatkan keluarga ini adalah SPAM Lampung, SPAM Katulampa, SPAM Darurat, dan SPAM Toba.
"Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019) seperti dikutip dari Tribunnews.com(31/5/2019).
Budi Suharto dijebloskan ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.
Sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dijebloskan ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.
“Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.