Lebih lanjut diketahui PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee atau upah sebesar 10% dari total keseluruhan nilai proyek.
Untuk kemudian fee tersebut dibagi 7% untuk kepala Satker dan 3% untuk PPK.
Lebih lanjut diketahui PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee atau upah sebesar 10% dari total keseluruhan nilai proyek.
Untuk kemudian fee tersebut dibagi 7% untuk kepala Satker dan 3% untuk PPK.
Source : Tribun News
Editor : Suar
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular