Follow Us

Jokowi Setujui KPK Harus Lapor Dulu Sebelum Menyadap Terduga Koruptor

Suar.id - Jumat, 13 September 2019 | 17:08
Presiden Joko Widodo menyetujui bahwa KPK harus melapor dulu sebelum melakukan penyadapan.
Kolase Kompas.com

Presiden Joko Widodo menyetujui bahwa KPK harus melapor dulu sebelum melakukan penyadapan.

Dewan Pengawas

"Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). J

Jokowi mengatakan, anggota Dewan Pengawas KPK nantinya akan dipilih oleh Presiden. Namun, Presiden harus membentuk panitia seleksi untuk melakukan penjaringan.

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi turun ke jalan pada Minggu (8/9/2019) pagi. Mereka menutup logo KPK dengan kain hitam.
Tribunnews

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi turun ke jalan pada Minggu (8/9/2019) pagi. Mereka menutup logo KPK dengan kain hitam.

"Saya ingin memastikan transisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan Dewan Pengawas," tuturnya.

Jokowi menyebut keberadaan Dewan Pengawas KPK memang diperlukan, karena semua lembaga negara, termasuk Presiden, bekerja dalam prinsip check and balances dan saling mengawasi.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Seorang Perempuan Dihamili Pacar dan Minta Pertanggungjawaban hingga Tanggapan Rocky Gerung saat Jokowi Luncurkan Mobil Esemka

Presiden juga setuju penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin Dewan Pengawas. "Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan," ujar dia.

Dalam draf revisi UU KPK inisiatif DPR, khususnya pada Pasal 37A dan Pasal 37B, tugas dewan pengawas KPK secara umum adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Dewan Pengawas KPK bersifat non-struktural dan mandiri. Selain itu, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang, dengan masa jabatan empat tahun.

Seseorang dapat menjadi Dewan Pengawas KPK apabila ia berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik. Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Presiden.

Adapun, dalam mengusulkan calon anggota Dewan Pengawas KPK, Presiden dibantu oleh panitia seleksi.

Editor : Yoyok Prima Maulana

Baca Lainnya

Latest