Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, dewan pengawas juga berwenang dalam 5 hal lainnya.
Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Kemudian, Dewan Pengawas KPK menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Setuju Penyadapan KPK Harus Seizin Dewan Pengawas"