Suar.ID - Peristiwa yang membuat hati miris terjadi pada sepasang remaja di Malang ini.
Dua remaja yang masih berstatus pelajar tiba-tiba dihadang begal dan mendapatkan ancaman yang mengerikan saat melintasi sebuah jalan.
Saat membela diri, si remaja pria akhirnya malah membuat si begal terbunuh.
Peristiwa itu pun kemudian menjadi perbincangan publik.
Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan ZA (17), seorang pelajar SMA terhadap Misnan (33).
Kasus ini jadi perhatian publik lantaran ZA melakukan pembunuhan untuk melindungi kekasihnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Misnan merupakan seorang begal.
Dia dan rekan-rekannya hendak memerkosa pacar ZA secara bergiliran.
Peristiwa ini sendiri terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada hari Minggu 8 September 2019 kemarin.
Baca Juga: Parah! Seorang Ayah Kandung Tega Perkosa Dua Anak Gadisnya Selama 9 Tahun di Maluku Tengah
Kala itu, ZA dan pacarnya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu.
Misnan dan sejumlah temannya yang juga mengendarai motor menghadang ZA.
Korban membegal ZA dan melontarkan ucapan hendak memerkosa pacarnya secara bergiliran.
Berusaha membela diri, ZA mengambil pisau di jok motor yang tak sengaja ia bawa.
Saat perkelahian terjadi, ZA menusukkan pisau ke dada Misnan hingga tewas.
Atas peristiwa ini, ZA pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019), Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penetapan ZA (17) sebagai tersangka karena berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Yade mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, ZA terbukti membunuh Misnan (33).
"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti."
"Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Walau untuk membela diri, lanjut Yade, polisi tetap tak bisa mengesampingkan kasus pembunuhan tersebut.
Menurutnya, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atau tidak.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.
Walau jadi tersangka, ZA rupanya tidak ditahan.
Polisi memberinya diskresi karena ZA masih berstatus pelajar.
Selain itu, dia melakukan pembunuhan untuk membela diri.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” imbuhnya.
Yade menambahkan, ZA wajib lapor setelah jam sekolah selesai.
“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.
Yade lalu menjelaskan bahwa polisi tidak berwenang menilai perbuatan pelaku.
Menurutnya, polisi hanya bertindak sesuai barang bukti yang didapatkan.
“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka."
"Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” pungkasnya. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pelajar Bunuh Begal karena Ingin Perkosa Pacarnya di Malang Jadi Tersangka, Polisi Berikan Alasannya