Menurutnya, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atau tidak.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.
Walau jadi tersangka, ZA rupanya tidak ditahan.
Polisi memberinya diskresi karena ZA masih berstatus pelajar.
Selain itu, dia melakukan pembunuhan untuk membela diri.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” imbuhnya.
Yade menambahkan, ZA wajib lapor setelah jam sekolah selesai.
“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.
Yade lalu menjelaskan bahwa polisi tidak berwenang menilai perbuatan pelaku.