Kala itu, ZA dan pacarnya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu.
Misnan dan sejumlah temannya yang juga mengendarai motor menghadang ZA.
Korban membegal ZA dan melontarkan ucapan hendak memerkosa pacarnya secara bergiliran.
Berusaha membela diri, ZA mengambil pisau di jok motor yang tak sengaja ia bawa.
Saat perkelahian terjadi, ZA menusukkan pisau ke dada Misnan hingga tewas.
Atas peristiwa ini, ZA pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019), Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penetapan ZA (17) sebagai tersangka karena berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Yade mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, ZA terbukti membunuh Misnan (33).
"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti."
"Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Walau untuk membela diri, lanjut Yade, polisi tetap tak bisa mengesampingkan kasus pembunuhan tersebut.