Menurutnya, polisi hanya bertindak sesuai barang bukti yang didapatkan.
“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka."
"Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” pungkasnya. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pelajar Bunuh Begal karena Ingin Perkosa Pacarnya di Malang Jadi Tersangka, Polisi Berikan Alasannya