Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peringatan Buat Penjual Bensin Eceran, Pertamina Tegaskan Ada Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar Menanti!

Aditya Eriza Fahmi - Senin, 05 Agustus 2019 | 15:22
Ilustrasi penjual bensi eceran
Tribun Bali

Ilustrasi penjual bensi eceran

Suar.ID -Pertamina kembali mengingatkan konsumen mengenai pembelian bensin di SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan adalah suatu hal yang dilarang.

Hal ini diungkapkan oleh Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol di Pontianak pada Sabtu (3/8).

"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentangMigas," ujarnya.

Ia juga juga berpendapat bahwa bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM telah melanggar aturan niaga BBM.

Baca Juga: Hampir Berhasil Kabur dengan Menyamar Jadi Wanita Pakai Topeng Silikon, Rencana Narapaidana Ini Terbongkar Hanya Karena Cara Berjalannya

Ini sudah dituangkan dalam pasal 55 No. 22/2001 mengenai migas dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp30 miliar.

Benny juga mengatakan bahwa kios-kios yang menjual bensin eceran ini telah melanggar UU miigas, apalagi jika berada di tengah kota.

Menurut Benny ini hal ini merupakan suatu hal yang berbahaya bagai sang penjual dan juga orang lainnya.

Ia juga mengatakan kalau ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di suatu wilayah kota, artinya itu sudah melanggar UU Migas.

Baca Juga: Video Detik-detik Baku Tembak Polisi dengan Residivis Narkoba dan Begal di Lampung, Ketegangan Berlangsung 10 Menit

Benny juga memberikan contoh dampaknya jika hal itu terjadi.

"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Benny mengharapkan kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat memperjualbelikan BBM dari SPBU untuk dijual ke tempat lain.

Menurutnya semua orang berhak untuk dapat membeli BBM di SPBU, asal jangan diperjualbelikan kembali.

Baca Juga: Masih Ingat Gadis Berwajah Serigala yang Alami Sindrom Langka Werewolf? Begini Penampakannya yang Cantik Setelah Dicukur Habis

Karena hal ini sama saja telah melanggar aturan yang berlaku.

Demi menekan adanya okun yang tak bertanggungjawab memperjualbelikan BBM, pihaknya menggunakan CCTV dan kamera tersembunyi.

Namun sebenarnya pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial.

Dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.

Baca Juga: Digosipkan Dekat dengan Putri Menteri Susi Pudjiastuti yang Ternyata Sudah Punya Pasangan, Gading Marten: Kita Kan Jagonya di Tikungan!

Sebelum ada SPBU, bensin dulu bisa dibeli di toko serba ada

Ketika jumlah kuda masih lebih banyak dibandingkan dengan jumlah mobil, orang belum membutuhkan pompa bensin.

Bensin bisa dibeli di toko-toko serba ada atau toko material yang menjual bahan kimia.

Awal tahun 1900-an, jumlah kuda di Amerika Serikat diperkirakan 20 juta ekor, sedangkan mobil cuma ada 4.000 saja.

Tapi cuma dalam waktu beberapa tahun, jumlah mobil melonjak.

Tahun 1905 saja tercatat 25.000 mobil diproduksi di AS.

Peluang ini ditangkap John McClean, manajer penjualan Standard Oil Co (cikal bakal Chevron) di Seattle.

la membuat pompa bensin sederhana, berupa tangki berkapasitas 30 galon yang disambung dengan selang dan diberi gelas ukur pada ujungnya.

Pompa bensin pertama di dunia itu beratapkan kanvas, tersedia jalur kendaraan, serta meteran untuk mengetahui jumlah BBM yang dijual.

Awalnya pemerintah mengkhawatirkan pompa bensin semacam itu, karena takut terjadi kebakaran.

Tapi nyatanya masyarakat suka, terbukti dari jumlahnya yang terus bertambah. Pompa bensin yang dikelola Standard berjumlah 34 unit (tahun 1914), 218 unit (1919), lalu 700 unit (1923).

Selain Standard, ada tiga perusahaan lain yang juga ikut meraup untung dari bisnis menggiurkan ini.

Sebenarnya bisnis pompa bensin berkembang pesat karena mereka bukan cuma menawarkan bensin.

Di setiap SPBU juga tersedia ruang istirahat, toilet, air minum dingin, pemeriksaan oli, pembersihan karburator, tempat mengisi angin, termasuk toko serba ada.

Fasilitas-fasilitas ini membuat pemilik mobil berani melakukan perjalanan jauh antarkota. Dari sini muncul pula bisnis transportasi darat.

Hanya dalam beberapa tahun saja, pompa bensin jadi arena persaingan bisnis yang sengit.

Apalagi kualitas bahan bakar umumnya sama, jadi pompa bensin berusaha muncul dengan ciri khas masing-masing dalam hal penampilan.

Saat itu bangunan pompa bensin bisa berbentuk kuil Yunani, pagoda di Cina, atau rumah tradisional Swiss. Semua itu untuk menyajikan keunikan dan terlihat menarik di mata konsumen.

Pompa bensin juga merasa perlu berpromosi dengan memasang iklan atau mensponsori suatu kegiatan.

Sementara itu pompa-pompa bensin yang dikelola perusahaan besar mulai berbenah diri dengan menerapkan standar pelayanan.

Bentuk bangunan yang seragam, logo perusahaan, slogan, petugas berseragam, semua disamakan agar tertancap di benak konsumen.

Perusahaan seperti Standard misalnya sudah menerapkan standar pelayanan yang dilengkapi dengan pemeriksaan ban, lampu kendaraan, mengecek aki, membersihkan kaca, dsb. Pompa bensin berkembang menjadi layanan kendaraan.

Tahun 1960an, pompa bensin di AS umumnya sudah swalayan. Pembeli membayar jumlah yang diinginkan lalu mengisi sendiri bahan bakar ke kendaraannya.

Sebenarnya cara ini sudah diterapkan tahun 1930an, tapi sempat hilang karena alasan peningkatan pelayanan. Lalu muncul kembali demi kepraktisan.

Source :Tribun Manado

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x