Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peringatan Buat Penjual Bensin Eceran, Pertamina Tegaskan Ada Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar Menanti!

Aditya Eriza Fahmi - Senin, 05 Agustus 2019 | 15:22
Ilustrasi penjual bensi eceran
Tribun Bali

Ilustrasi penjual bensi eceran

"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Benny mengharapkan kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat memperjualbelikan BBM dari SPBU untuk dijual ke tempat lain.

Menurutnya semua orang berhak untuk dapat membeli BBM di SPBU, asal jangan diperjualbelikan kembali.

Baca Juga: Masih Ingat Gadis Berwajah Serigala yang Alami Sindrom Langka Werewolf? Begini Penampakannya yang Cantik Setelah Dicukur Habis

Karena hal ini sama saja telah melanggar aturan yang berlaku.

Demi menekan adanya okun yang tak bertanggungjawab memperjualbelikan BBM, pihaknya menggunakan CCTV dan kamera tersembunyi.

Namun sebenarnya pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial.

Dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.

Baca Juga: Digosipkan Dekat dengan Putri Menteri Susi Pudjiastuti yang Ternyata Sudah Punya Pasangan, Gading Marten: Kita Kan Jagonya di Tikungan!

Sebelum ada SPBU, bensin dulu bisa dibeli di toko serba ada

Ketika jumlah kuda masih lebih banyak dibandingkan dengan jumlah mobil, orang belum membutuhkan pompa bensin.

Source :Tribun Manado

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x