Suar.ID -Beberapa fakta baru akhirnya terungkap dalam sidang perdana kasus mutilasi Vera Oktaria oleh Prada Deri Permana alias Prada DP.
Sidang perdana ini sendiri berlangsung pada Kamis (1/8) di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Mayor D Butar Butar yang berperan sebagai Oditur membacakan semua dakwaan yang ditujukan kepada Prada DP.
Dalam dakwaan itu, diketahui bahwa terdakwa Prada DP telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21).
Vera yang bekerja sebagai kasir Indomaret tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."
"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D Butar Butar dalam persidangan
Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Mereka hendak menuju ke rumah seorang kerabat terdakwa.