Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PLN akan Berikan Kompensasi Pengurangan Tagihan Listrik Atas Pemadaman Listrik Jakarta dan Sekitarnya, Ini Syarat dan Ketentuannya

Khaerunisa - Senin, 05 Agustus 2019 | 14:49
Syarat ganti rugi PLN atas pemadaman listrik Jakarta dan sekitarnya
Kompas.com

Syarat ganti rugi PLN atas pemadaman listrik Jakarta dan sekitarnya

Suar.ID - Pemadaman listrik yang terjadi di Jakarta dan Sekitarnya menghebohkan masyarakat Indonesia, Minggu (4/8/2019) kemarin.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani, pemadaman tersebut terjadi karena adanya gangguan pada saluran udara tegangan ekstra tinggi Ungaran-Pemalang, sehingga terjadi penurunan tegangan menyebabkan jaringan SUTET Depok-Tasik mengalami gangguan.

Berbagai reaksi ditunjukkan oleh masyarakat pengguna listrik yang merasa kecewa.

Mereka menunjukkan kekecewaan itu melalui media sosial hingga membuat peristiwa pemadaman listrik tersebut menjadi viral di media sosial.

Banyak warganet yang menyampaikan kekecewaannya hingga menuntut ganti rugi.

Tentang ganti rugi untuk pemadaman listrik yang terjadi kemarin itu, Sripeni pun menyampaikan penjelasannya.

Baca Juga: Tak Terima Atas Penjelasan Direktur PLN, Jokowi Marah dan Tinggalkan Ruang Rapat

Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknya padam.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM, dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni usai menerima Presiden Jokowi di Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.

Baca Juga: Selain Berantem, Prada DP dan Vera Oktaria Sempat 2 Kali Lakukan Hal Ini Sebelum Terjadi Mutilasi

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x