Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peringatan Buat Penjual Bensin Eceran, Pertamina Tegaskan Ada Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar Menanti!

Aditya Eriza Fahmi - Senin, 05 Agustus 2019 | 15:22
Ilustrasi penjual bensi eceran
Tribun Bali

Ilustrasi penjual bensi eceran

Suar.ID -Pertamina kembali mengingatkan konsumen mengenai pembelian bensin di SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan adalah suatu hal yang dilarang.

Hal ini diungkapkan oleh Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol di Pontianak pada Sabtu (3/8).

"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentangMigas," ujarnya.

Ia juga juga berpendapat bahwa bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM telah melanggar aturan niaga BBM.

Baca Juga: Hampir Berhasil Kabur dengan Menyamar Jadi Wanita Pakai Topeng Silikon, Rencana Narapaidana Ini Terbongkar Hanya Karena Cara Berjalannya

Ini sudah dituangkan dalam pasal 55 No. 22/2001 mengenai migas dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp30 miliar.

Benny juga mengatakan bahwa kios-kios yang menjual bensin eceran ini telah melanggar UU miigas, apalagi jika berada di tengah kota.

Menurut Benny ini hal ini merupakan suatu hal yang berbahaya bagai sang penjual dan juga orang lainnya.

Ia juga mengatakan kalau ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di suatu wilayah kota, artinya itu sudah melanggar UU Migas.

Baca Juga: Video Detik-detik Baku Tembak Polisi dengan Residivis Narkoba dan Begal di Lampung, Ketegangan Berlangsung 10 Menit

Benny juga memberikan contoh dampaknya jika hal itu terjadi.

Source :Tribun Manado

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x