"Catat tanggalnya dan segera dapatkan tokennya, sehingga bisa melakukan pendaftaran online pada 1-5 Juli 2019 mendatang," terang Jumeri.
Untuk mendapatkan token, Jumeri menjelaskan bisa diperoleh saat calon siswa melakukan verifikasi berkas di SMA atau SMK Negeri terdekat. Jadi tidak harus di sekolah tujuan.
"Berkas yang mesti dibawa mulai dari fotokopi ijazah SMP atau sederajat, dan fotokopi akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020 dan belum menikah," ujarnya.
Selain itu, kata Jumari, pendaftar harus membawa Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 6 bulan.
Baca Juga: Rasakan Langsung Derita Rakyat, 9 Jam Gubernur Ini Terjebak Lumpur di Jalur Trans Papua Barat
Alternatif lain adalah bisa mambawa Surat Keterangan domisili dari RT dan RW diketahui Lurah atau Kepala Desa setempat yang menerangkan, peserta didik berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.
Adapun bagi siswa berprestasi, wajib menyertakan fotokopi piagam prestasi tertinggi yang dilegalisasi pejabat berwenang, dengan catatan prestasi sesuai kriteria jalur prestasi.
Sementara itu, siswa pada jalur perpindahan tugas orang tua atau wali diminta membawa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Lebih lanjut Jumeri menjelaskan, untuk SMK calon peserta didik menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter.
Surat ini nanti menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik.
"Misalnya, jurusan teknologi dan rekayasa disyaratkan sehat mata dan tidak buta warna," terang Jumeri.