Follow Us

Bukan Nilai Rapor atau Nilia Ujian Nasional, Ini Syarat Siswa Diterima di Sekolah Baru pada PPDB 2019

Moh. Habib Asyhad - Sabtu, 15 Juni 2019 | 15:56
Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk penerimaan siswa atau PPDB 2019.
Kompas.com

Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk penerimaan siswa atau PPDB 2019.

Suar.ID - Ada aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 ini.

Kita tahu, pada 31 Desember 2018 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menandatangi aturan baru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Aturan baru ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Baca Juga: Tertangkap Pelesiran dan Dipindahkan ke Lapas Teroris, Ternyata Setya Novanto Pernah Menjadi Pria Tertampan di Surabaya dan Punya Kemampuan Lobi di Atas Rata-rata

Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian setiap orangtua dan calon siswa adalah jalur pendaftaran PPDB yaitu zonasi.

Beberapa tahun lalu, calon siswa berhak memilih mau sekolah di mana.

Caranya mendaftar dan ikut tes di sekolah tersebut.

Lalu aturan berubah berdasarkan nilai UN.

Semakin tinggi nilai UN, semakin besar peluang siswa tersebut masuk ke sekolah yang dia inginkan.

Kini, aturan baru adalah berdasarkan zonasi.

Halaman Selanjutnya

Apa itu jalur zonasi?
1 2 3 4

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular