Suar.ID -Ada aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 ini.
Kita tahu, pada 31 Desember 2018 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menandatangi aturan baru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Aturan baru ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian setiap orangtua dan calon siswa adalah jalur pendaftaran PPDB yaitu zonasi.
Beberapa tahun lalu, calon siswa berhak memilih mau sekolah di mana.
Caranya mendaftar dan ikut tes di sekolah tersebut.
Lalu aturan berubah berdasarkan nilai UN.
Semakin tinggi nilai UN, semakin besar peluang siswa tersebut masuk ke sekolah yang dia inginkan.
Kini, aturan baru adalah berdasarkan zonasi.