Apa itu jalur zonasi?
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta: Sang Istri Berikan Pengakuan Mengejutkan
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
Di mana syaratnya adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.
Contoh, SMA Negeri 1 Jakarta berada di jalan A, sementara rumah calon siswa di jalan B.
Maka, sekolah akan melihat jarak antara sekolah tersebut dengan rumah calon siswa.
Jika terlalu jauh, kecil kemungkinan calon siswa tersebut masuk ke sekolah yang dia inginkan.
Sebaliknya, semakin dekat jarak sekolah tersebut dengan sebuah sekolah, maka besar kemungkina dia akan masuk.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam taklimat media di Jakarta pada Selasa (15/1/2019).
Mendikbud mengatakan aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019.
Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.