Suar.ID -Ada aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 ini.
Kita tahu, pada 31 Desember 2018 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menandatangi aturan baru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Aturan baru ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian setiap orangtua dan calon siswa adalah jalur pendaftaran PPDB yaitu zonasi.
Beberapa tahun lalu, calon siswa berhak memilih mau sekolah di mana.
Caranya mendaftar dan ikut tes di sekolah tersebut.
Lalu aturan berubah berdasarkan nilai UN.
Semakin tinggi nilai UN, semakin besar peluang siswa tersebut masuk ke sekolah yang dia inginkan.
Kini, aturan baru adalah berdasarkan zonasi.
Apa itu jalur zonasi?
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta: Sang Istri Berikan Pengakuan Mengejutkan
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
Di mana syaratnya adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.
Contoh, SMA Negeri 1 Jakarta berada di jalan A, sementara rumah calon siswa di jalan B.
Maka, sekolah akan melihat jarak antara sekolah tersebut dengan rumah calon siswa.
Jika terlalu jauh, kecil kemungkinan calon siswa tersebut masuk ke sekolah yang dia inginkan.
Sebaliknya, semakin dekat jarak sekolah tersebut dengan sebuah sekolah, maka besar kemungkina dia akan masuk.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam taklimat media di Jakarta pada Selasa (15/1/2019).
Mendikbud mengatakan aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019.
Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru.
Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen.
“Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.
Dengan aturan baru tersebut, kata Mendikbud, sekolah harus proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah milik dinas pendidikan.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Girsang menyebutkan nilai rapor dan ujian nasional dapat digunakan bila tersisa satu kursi di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang.
Dia mengatakan sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi.
“Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai UN dan rapor dalam melakukan seleksi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Chatarina, sistem zonasi bertujuan mendobrak mental “sekolah favorit” yang sudah lama terpatri di masyarakat.
Baca Juga: Saat Masih Miskin, Setya Novanto Pernah Berjualan Beras yang Diambil dari Lamongan
Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan.
“Karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia,” katanya. (Yohanes Enggar Harususilo)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "PPDB 2019: Syarat PPDB Jarak Rumah, Bukan Rapor dan Nilai UN"