Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Nilai Rapor atau Nilia Ujian Nasional, Ini Syarat Siswa Diterima di Sekolah Baru pada PPDB 2019

Moh. Habib Asyhad - Sabtu, 15 Juni 2019 | 15:56
Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk penerimaan siswa atau PPDB 2019.
Kompas.com

Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk penerimaan siswa atau PPDB 2019.

Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru.

Baca Juga: Dari Fadel Islami hingga Ajun Perwira Pilih Nikahi Wanita yang Jauh Lebih Tua, Begini Kata Pakar Asmara

Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen.

“Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.

Dengan aturan baru tersebut, kata Mendikbud, sekolah harus proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah milik dinas pendidikan.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Girsang menyebutkan nilai rapor dan ujian nasional dapat digunakan bila tersisa satu kursi di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang.

Dia mengatakan sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi.

“Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai UN dan rapor dalam melakukan seleksi,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Chatarina, sistem zonasi bertujuan mendobrak mental “sekolah favorit” yang sudah lama terpatri di masyarakat.

Baca Juga: Saat Masih Miskin, Setya Novanto Pernah Berjualan Beras yang Diambil dari Lamongan

Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan.

“Karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia,” katanya. (Yohanes Enggar Harususilo)

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x