SUAR.ID - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) yang diselenggarakan saat ini berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya.
Kini, berbagai aturan diterapkan sehingga tak jarang membuat orangtua maupun siswa bingung.
Untuk itu, perlu untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkait PPDB.
Baru-baru ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan peraturan baru terkait PPDB,
Yaitu semua calon siswa SMA dan SMK negeri wajib memiliki token sebelum melakukan pendaftaran online.
Baca Juga: Peraturan Terbaru PPDB 2019, Penghapusan SKTM hingga Syarat Lama Domisili Minimal Satu Tahun
Untuk menghindari akun ganda dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) 2019 online, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mewajibkan calon siswa SMA dan SMK negeri mengambil token sebelum pendaftaran online.
"Artinya token berfungsi sebagai pin sehingga bisa menghindari penggunaan akun ganda dari calon siswa yang mendafatar," beber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jumeri, Kamis (20/6/2019), seperti dalam keterangan tertulisnya.
Jumeri mengatakan untuk SMA, pengajuan akun pendaftaran bisa dilakukan pada 24-28 Juni 2019.
Sementara itu, SMK sudah dimulai pada 17 Juni hingga 28 Juni 2019 mendatang.