Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peraturan Terbaru PPDB 2019, Penghapusan SKTM hingga Syarat Lama Domisili Minimal Satu Tahun

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 30 Mei 2019 | 14:27
Peraturan Terbaru PPDB 2019, Penghapusan SKTM hingga Syarat Lama Domisili Minimal Satu Tahun
siap-ppdb.com

Peraturan Terbaru PPDB 2019, Penghapusan SKTM hingga Syarat Lama Domisili Minimal Satu Tahun

Suar.ID -Tak lama lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 akan segera dibuka.

Berkas persyaratan untuk melakukan pendaftaran pun sebaiknya disiapkan mulai dari sekarang.

PPDB tahun 2019 akan sedikit berbeda dari tahun lalu seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini sendiri diterbitkan oleh pemerintah pada akhir 2018 lalu.

Baca Juga: Pernah Viral Gegara Jual Durian, Begini Nasib Pria Kekar Tersebut Sekarang

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Berikut sejumlah poin penting dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 :

- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun, termasuk PPDB 2019.

- Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Baca Juga: Bersekolah di Singapura, Ternyata Biaya yang Dikeluarkan Ruben Onsu Untuk Sang Putri Sungguh Fantastis!

- Tahapan PPDB selanjutnya adalah penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Source : Tribun Kaltim

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x