Suar.ID -Tak lama lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 akan segera dibuka.
Berkas persyaratan untuk melakukan pendaftaran pun sebaiknya disiapkan mulai dari sekarang.
PPDB tahun 2019 akan sedikit berbeda dari tahun lalu seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini sendiri diterbitkan oleh pemerintah pada akhir 2018 lalu.
Baca Juga: Pernah Viral Gegara Jual Durian, Begini Nasib Pria Kekar Tersebut Sekarang
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Berikut sejumlah poin penting dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 :
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun, termasuk PPDB 2019.
- Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
- Tahapan PPDB selanjutnya adalah penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.