Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peraturan Terbaru PPDB 2019, Penghapusan SKTM hingga Syarat Lama Domisili Minimal Satu Tahun

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 30 Mei 2019 | 14:27
Peraturan Terbaru PPDB 2019, Penghapusan SKTM hingga Syarat Lama Domisili Minimal Satu Tahun
siap-ppdb.com

Peraturan Terbaru PPDB 2019, Penghapusan SKTM hingga Syarat Lama Domisili Minimal Satu Tahun

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal

Dalam PPDB 2019 ini, juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud Muhadjir Effendi mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.

"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud, Muhadjir Effendy. (*)

PERSYARATAN

Jenjang TK:

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A

b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B

Jenjang SD

a. Usia 7 (tujuh) tahun;

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Source : Tribun Kaltim

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x