4. Prioritas satu zonasi sekolah asal
Dalam PPDB 2019 ini, juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.
Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.
Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud Muhadjir Effendi mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.
"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud, Muhadjir Effendy. (*)
PERSYARATAN
Jenjang TK:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
Jenjang SD
a. Usia 7 (tujuh) tahun;
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan