Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peraturan Terbaru PPDB 2019, Penghapusan SKTM hingga Syarat Lama Domisili Minimal Satu Tahun

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 30 Mei 2019 | 14:27
Peraturan Terbaru PPDB 2019, Penghapusan SKTM hingga Syarat Lama Domisili Minimal Satu Tahun
siap-ppdb.com

Peraturan Terbaru PPDB 2019, Penghapusan SKTM hingga Syarat Lama Domisili Minimal Satu Tahun

Perbedaan mendasar pelaksanaan PPDB 2018 dan PPDB 2019:

1. Penghapusan SKTM dalam PPDB 2019

Dalam PPDB 2019, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku.

Di beberapa daerah, SKTM ini sempat menimbulkan polemik karena ada dugaan disalahgunakan.

Dalam PPDB 2019, siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

2. Lama domisili

Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.

3. Pengumuman daya tampung

Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan

"daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".

Source : Tribun Kaltim

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x