Suar.ID -Suasana sidang yang menghadirkan I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) memanas.
Jerinx bersama tim penasihat hukumnya walk out dari persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020).
Kendati demikian, jaksa tetap membacakan surat dakwaan.
Jerinx menjalani sidang perdana secara online terkait perkara dugaan ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyebut IDI sebagai Kacung WHO.
Namun, Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang bersidang dari ruang Polda Bali memilih walk out karena keberatan dengan sidang melalui telekonferesi atau online.
Jerinx meminta agar sidang langsung tatap muka.
Keberatan tersebut disampaikan Jerinx sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan.
"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini."
"Saya merasa hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair."
"Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka, terima kasih Yang Mulia," ucap Jerinx dari balik layar monitor, melansir dari Tribun Bali.
Sebelum Jerinx dan tim penasihat hukumnya walk out, sidang sudah dibuka majelis hakim PN Denpasar.
Diawali mengkonfirmasi identitas Jerinx oleh Hakim Ketua, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Kemudian, majelis hakim meminta para advokat yang mendampingi Jerinx menunjukkan surat kuasa.
Beberapa saat setelah sidang berjalan, mulai terjadi gangguan teknis jaringan internet.
Beberapa kali dari layar besar di ruang sidang PN Denpasar, tampak tim penasihat hukum dan Jerinx melambaikan tangan.
Baca Juga: Tolak Sidang Virtual, Terungkap Alasan Jerinx Ingin Sidang Tatap Muka, Singgung Soal Tekanan
Ini mereka lakukan karena gambar tidak jelas, serta Jerinx dan tim penasihat hukum merasa kurang jelas mendengar pertanyaan atau penjelasan majelis hakim.
"Putus-putus suaranya, Yang Mulia," kata Jerinx.
Mengenai keberatan Jerinx, majelis hakim pun menanggapinya.
Hakim Ketua, Adnya Dewi memberikan penjelasan mengenai dasar atau pedoman peraturan digelarnya sidang secara online sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19.
"Berdasarkan surat keberatan terdakwa yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya yang ditujukan ke PN Denpasar, majelis hakim yang menangani perkara ini sudah menerima, dan diteruskan."
"Pengadilan tetap berkomitmen melakukan persidangan secara online," jelas Hakim Adnya Dewi.
"Adapun dasar hukumnya adalah perjanjian kerja sama, MoU antara tiga institusi penegak hukum yaitu Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung."
"Dalam MoU itu mengatur tentang pelaksanaan secara telekonferensi serta Surat Edaran Mahkamah Agung."
"Itu pedomannya, sehingga tetap persidangan dilaksanakan secara online, itu pendapat kami," kata hakim.
Namun Jerinx tetap keberatan.
"Sekali lagi mohon maaf Yang Mulia,"
"Saya tetap menolak sidang secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya melalui sidang ini."
"Karena Yang Mulia tidak melihat gestur saya, Yang Mulia tidak bisa membaca bahasa tubuh saya."
"Sehingga, kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat, terima kasih Yang Mulia," tegas Jerinx.
Majelis hakim menegaskan sidang tetap digelar secara online dan tim penasihat hukum kembali menanggapi pendapat dari majelis hakim tersebut.
"Yang Mulia, Jerinx meminta satu pemeriksaan yang adil."
"Pemeriksaan yang adil hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan yang seksama, tidak menimbulkan keraguan."
"Pada persidangan ini sudah ada dua keraguan,"
"Pertama, Yang Mulia tadi saja tidak jelas melihat surat kuasa."
"Kedua, tanda pengenal yang kami tunjukan tidak terbaca oleh Yang Mulia."
"Persidangan ini bukan hanya untuk kepentingan penuntut umum dan hakim, persidangan ini juga untuk kepentingan Jerinx dalam konsep satu penegakan hukum yang adil," ujar pengacara senior, Sugeng Teguh Santoso yang tergabung dalam tim penasihat hukum Jerinx.
Sugeng mengatakan, tim penasihat hukum telah menyampaikan keberatan terkait sidang online ini dan terdapatruang untuk menggelar sidang tatap muka.
Tim penasihat hukum juga telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan.
"Jerinx bukan seorang penjahat yang berbahaya, membahayakan nyawa orang lain."
"Dia adalah seorang yang memperjuangkan kebebasan berpikir."
"Proses sidang pidana menempatkan negara memastikan hukum yang adil."
"Apabila terjadi kekhawatiran dengan covid, maka kewajiban negara melakukan penetapan protokol covid yang tidak menghalangi hak Jerinx mendapatkan keadilan."
"Biayai semua peserta sidang rapid test, Jerinx dirapid, semua yang ada di ruang sidang dipastikan tidak terkena covid."
"Itu adalah tugas negara, bukan dibebankan dengan cara mencederai kepastian keadilan buat Jerinx," kata Sugeng.
Pria yang akrab disapa Mas Sugeng ini kembali menolak sidang online.
"Jadi kami tidak mau perpanjang lagi, kami menolak persidangan ini karena aturan yang dibuat tidak memberikan keadilan."
"Ada pintu yang terbuka, tangguhkan Jerinx status penahanannya."
"Kalau itu tidak mau dilakukan, terlihat ada kepentingan untuk menempatkan Jerinx memang ditahan," ujarnya.
Suasana sidang pun kian memanas lantaran terjadi adu argumen antara tim penasihat hukum Jerinx, tim jaksa penuntut dan majelis hakim mengenai dasar dan penetapan sidang online.
Pada intinya, Jerinx dan tim penasihat hukum tetap meminta sidang digelar secara tatap muka.
Meski Jerinx dan tim penasihat hukumnya telah menyatakan keberatan, majelis hakim meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa.
Saat majelis hakim meminta tim jaksa membacakan surat dakwaan, Jerinx langsung menyatakan walk out.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak untuk diadakannya sidang online."
"Jika ini dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sidang, terima kasih," tegasnya.
Sejurus kemudian tim penasihat hukum juga ikut keluar dari ruangan.
"Terserah jika dibacakan (surat dakwaan), kami juga akan meninggalkan ruang sidang, Terima kasih," ucap Sugeng.
Sugeng dan Gendo meninggalkan ruangan bersama anggota penasihat hukum lainnya.
Meskipun Jerinx dan tim penasihat hukumnya walk out, majelis hakim tetap memerintahkan tim jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di persidangan tersebut.
Tim jaksa yang menjalani sidang online dari ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pun membacakan surat dakwaan mereka.(Tribun Bali)