Suar.ID -Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Pria yang ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian ini bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (27/8/2020).
"Iya benar, saya baru saja dapat kabar bahwa JRX besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (pelimpahan tahap II), artinya kasus JRX sudah P21," kata Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana saat ditemui Tribun Bali, Rabu (26/8/2020) sore.
Gendo Suardana mengatakan, besar kemungkinan Jerinx akan ditahan di Lapas Kerobokan.
"Berarti besok JRX akan dibawa ke kejaksaan tinggi dan jika kejaksaan melakukan penahanan, maka secara normatif JRX akan ditahan di Lapas Kerobokan," kata Gendo.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho belum bisa dimintai keterangan soal pelimpahan Jerinx ke Kejati Bali.
Tim jaksa yang ditunjuk menyidik perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto saat dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu (26/8/2020).
"Penyidik Polda Bali telah menyerahkan berkas ke jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan (jaksa P16) tanggal 19 Agustus 2020 lalu."
"Ada enam jaksa yang ditunjuk," ujarnya.
Harlianto menjelaskan, berdasarkan kajian jaksa, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
"Jaksa yang ditunjuk berpendapat dan sudah dilakukan ekspose bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap atau memenuhi syarat formil maupun materiil," katanya.
Langkah selanjutnya, kata Harlianto, jaksa menunggu penyidik Polda Bali melimpahkan tersangka beserta barang bukti.
"Kami tinggal menunggu kapan penyidik membawa tersangka beserta barang buktinya,"
"Itu ranahnya penyidik Polda Bali," ujarnya.
(Tribun Bali)