Kembali Berulah, tak Terima Sidang Dilakukan secara Online, Jerinx tiba-tiba Keluar Ruangan saat JPU akan Membacakan Dakwaan: Jujur Saya Keberatan

Kamis, 10 September 2020 | 16:00
Tangkap layar Zoom

Jerinx walk out dari ruang sidang saat persidangan online sedang berlanjut.

Suar.ID -Jerinx SID walk out meninggalkan ruangan Ditreskrimsus Polda Bali yang dijadikan tempat sidang virtual yang seharusnya ia jalani.

Sesaat sebelum dakwaannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini memilih keluar ruangan.

Jerinx menolak sidangnya digelar secara online, sehingga ia memilih untuk meninggalkan ruangan diikuti oleh tim kuasa hukumnya.

Sidang pekara Jerinx disiarkan secara live melalui akun YouTube PN Denpasar.

Tribun Bali
Tribun Bali

Baca Juga: Jerinx Meringkuk di Penjara, Nora Alexandra Murka disebut sudah Janda: Suami Saya Masih Hidup, Jangan Seenaknya Bicara!

"Saya menolak adanya sidang online,"

"Kalau dipaksakan, saya akan keluar meninggalkan tempat," ucap Jerinx dalam siaran live melansirTribunnews.com, Kamis (10/9/2020).

Sebelumnya, Jerinx sudah mengutarakan keberatannya terkait sidang online yang ia jalani hari ini.

Drummer band SID itu bersikukuh ingin menjalani sidang secara langsung, karena ia merasa haknya sebagai warga negara terenggut jika menjalani sidang online.

Baca Juga: Tuding Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia karena Jerinx di Penjara, Tamara Bleszynski Banjir Hujatan: Maaf Mbak, Sama Sekali tidak Ada Kaitannya!

"Maaf sekali lagi yang mulia, saya tetap keberatan sidang online,"

"Saya merasa tidak diwakili dengan sidang online karena yang mulia tidak bisa melihat gestur saya dan akan mempengaruhi keputusan," ujar Jerinx sesaat sebelum walk out.

"Jujur saya keberatan dengan sidang online,"

"Saya merasa hak-hak saya dirampas sebagai warga negara,"

"Saya minta sidang ini ditunda atau dilanjut dengan sidang langsung," tambahnya.

Tribun Bali
Tribun Bali

Jerinx SID.

Baca Juga: Tolak Sidang Virtual, Terungkap Alasan Jerinx Ingin Sidang Tatap Muka, Singgung Soal Tekanan

Setelah dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan kembali Jerinx ke persidangan.

Ia pun menghentikan sementara persidangan selama 15 menit sembari menunggu Jerinx.

Jerinx saat ini menjalani hukuman tahanan di Polda Bali atas dugaan tindak ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukannya pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.(Tribunnews)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribunnews

Baca Lainnya