Kembali terjadi, Ajakan Bersetubuh Ditolak, Napi Asimilasi di Deli Serdang Ini Nekat Cabuli dan Bunuh secara Sadis Mantan Pacarnya Sendiri, Ibunya malah Ikutan Bantu!

Sabtu, 09 Mei 2020 | 11:30
Tribun Medan

2 napi residivis kembali berulah dengan mencabuli dan membunuh secara sadis seorang wanita muda di Deli Serdang, ibu pelaku malah ikutan bantu.

Suar.ID -Dua pelaku pembunuhan wanita muda di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara ternyata mantan narapidana terkait kasus asusila.

Jeffry (22) warga Komplek Cemara Asri dan Michael (22) warga Medan Tembung merupakan mantan narapidana yang mendapatkan program asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir memaparkan, Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.

"Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu," kata Kombes Isir saat ekspose kasus pembunuhan Elvina, Jumat (8/5/2020) di Markas Polrestabes Medan, melansir dari Tribun Medan.

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com

Menkumham Yasonna Laoly.

Baca Juga: Baru Keluar Penjara Lewat Asimilasi Covid-19, Pria ini Malah Ditolak Sang Istri, Residivis ini Pun Nekat Bakar Rumah Mertua, Begini Kronologinya...

Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gusta Medan yang lalu dipindahkan pada Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

Sementara, Michael dihukum sejak tanggal 27 Januari 2017 di Lapas Tanjung Gusta Medan, kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut.

Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan," jelasnya.

Baca Juga: Menganggap Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly soal Napi Asimilasi jangan Dikambinghitamkan atas Maraknya Kriminalitas Baru-baru Ini tidak Rasional, Hotman Paris Geram: Aduh Dasar!

Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan Elvina yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percuseituan, Deliserdang.

Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22), dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Kombes Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan untuk bersetubuh.

Tribun Medan
Tribun Medan

Baca Juga: Heboh Napi yang 'Cemburu' karena tidak Dibebaskan oleh Program Asimilasi Nekat Bakar Lapas, Hotman Paris Berikan Kritik Pedas ke Menkumham Yasonna Laoly: Bagaimana Ini?

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami."

"Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Isir menyebutkan antara pelaku Jeffty dan korban adalah berteman dekat, sedangkan hubungan antara tersangka Michael dan Elvina adalah mantan pacar.

Baca Juga: Subuh-subuh Ditelepon Emak-emak soal Kegusaran Hatinya, Hotman Paris Pertanyakan Dampak Kebijakan Asimilasi Napi yang Diterapkan oleh Menkumham Yasonna Laoly: Sekarang Masyarakat Resah!

"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan saja."

"Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai, statusnya mantan pacar," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani prarekonstruksi.

"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No. 40 Komplek Cemara Asri."

"Setelah kita lakukan pra-rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri, tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.

Baca Juga: Baru Juga Bebas Karena Asimilasi Corona dan Belum Juga Sampai Rumah, 2 Mantan Napi ini Malah Balik Lagi Masuk Penjara Usai Lakukan Aksi Pencurian Motor!

Kronologi

Kronologi pembunuhan berawal saat korban Elvina dikontak oleh Jeffry dan diminta untuk datang ke rumahnya di Komplek Cemara Asri.

"Kronologi kejadian, secara singkat dimana saudara J mengkontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengontak M (Michael) untuk mengantarkan ke rumah J."

"Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun dalam prosesnya korban menolak."

"Selanjutnya tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi, selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban yang dalam keadaan pingsan," ungkap Isir.

Baca Juga: Kejahatan semakin Merajalela Pasca Asimilasi Napi, Pria Sidoarjo yang baru Menarik Uang dari Bank Ini terkena Bacokan Parang dari Begal Sadis, hingga harus Merelakan Uang Ratusan Jutanya Raib!

Usai menyetubuhi korban, J secara sadis membunuh korban dengan cara ditikam.

Jeffry kemudian memberitahukan kepada Michael.

Ia juga memerintahkan Michael untuk membeli 2 botol bensin.

Baca Juga: Terjunkan Tim Sparta, Kapolresta Solo Perintahkan Tembak di Tempat Napi Asimilasi yang Berulah dengan Kriteria Ini

Tersangka J kemudian menyiram bensin ke tubuh Elvina dan membakarnya.

Sementara tersangka Michael menghubungi ibu Jeffry, bernama Tek Sukfen yang langsung mendatangi TKP.

Isir membeberkan bahwa Jeffry sempat membelah perut dan memotong lengan korban dan memasukkan korban ke dalam kardus dengan bantuan ibunya.

"Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu membelah perut dan memotong lengan kanan korban, lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan korban ke dalam kardus," jelas Isir.

Baca Juga: Apes Banget, Baru Saja Bebas dari Penjara Berkat Asimilasi Corona, Maling Mobil Ditembak Mati Polisi di Jember

Isir menjelaskan peran dari tersangka TS, selain membantu memasukkan korban ke dalam kardus, adalah berupaya menghilangkan jejak.

"TS juga berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya," terang Isir.

Tek Sukfen pula yang menghubungi ibu Michael berinisial J untuk datang ke TKP.

"Lalu ibu Michael bersama pamannya datang ke TKP dan diberitahu bahwa anaknya (Michael) telah melakukan pembunuhan," jelas Isir.

Baca Juga: Meskipun telah Membuat Resah Masyarakat karena ada Sejumlah Eks Napi yang kembali Melakukan Tindakan Kriminal, Kemenkumham Masih Menjalankan Program Asimilasi yang hingga Hari Ini 38.882 Narapidana telah Dibebaskan

Lalu Jeffry memesan taksi online dengan rencana membawa kardus tersebut ke Lubuk Pakam.

Setelah taksi datang, Isir menjelaskan bahwa Jeffry mendorong kardus ke ruang tamu.

"Namun karena kardus sobek dan darah berceceran sehingga rencana mengangkut kardus yang berisikan korban dibatalkan."

"Kemudian diperintahkan tersangka M untuk membayar pembatalan taksi senilai Rp 155 ribu," ungkap Isir.

Baca Juga: Bebas dari Penjara karena Program Asimilasi Corona, Wanita di Malang Langsung Gelar Pernikahan Hingga Dihadiri Pejabat Setempat

Lalu, tersangka Michael diintimidasi oleh pelaku Tek Sukfen dan Jeffry untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.

"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.

Selanjutnya, pukul 17.00 WIB ibu tersangka Michael dan pamannya memberitahu kejadian tersebut kepada orangtua korban.

(Tribun Medan)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribun Medan

Baca Lainnya