Suar.ID -Dua orang mantan napi ini baru juga dibebaskan karena mendapat asimilasi corona.
Namun baru juga bebas, keduanya malah kembali ke penjara.
Padahal 2 mantan napi ini belum sempat pulang ke rumah.
Kedua mantan napi ini terpaksa kembali ke penjara setelah kembali melakukan aksi kriminal.
Baca Juga: Waduh, Nama Musisi Senior Ini Terseret dalam Kasus Pencurian! Netizen: Dah kaga Punya Duit Ape?
Polisi menangkap dua mantan narapidana asimilasi dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Mereka adalah Hendra Purwanto (33) alias Gembok asal Kota Kediri dan Kristanto (33) alias Babe asal Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung.
Sedangkan seorang mantan napi asimilasi lainnya yang juga anggota komplotan ini, YY berhasil melarikan diri.
Selain itu polisi juga menangkap anggota kawanan lainnya, Tegar (28) asal Kabupaten Blitar, residivis yang keluar dari penjara Januari 2020.
Menurut penuturan Hendra, dirinya belum sempat pulang setelah bebas dari penjara.