Suar.ID -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 38.882 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona.
Data ini dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang dirilis per Senin (20/4/2020) pukul 07.00 WIB.
"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 38.882, melalui asimilasi 36.641 dan integrasi 2.181 Narapidana dan Anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada wartawan, Senin (20/4/2020) melansir dari Tribunnews.
Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.
Kemenkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 Narapidana dan Anak dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.
Rika sebelumnya menjelaskan, program asimilasi dan integrasi akan terus berjalan hingga masa darurat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah usai.
"Sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Rika kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Pasal 23 sendiri berbunyi:
(1) Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 4 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.