Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Meskipun telah Membuat Resah Masyarakat karena ada Sejumlah Eks Napi yang kembali Melakukan Tindakan Kriminal, Kemenkumham Masih Menjalankan Program Asimilasi yang hingga Hari Ini 38.882 Narapidana telah Dibebaskan

Ervananto Ekadilla - Senin, 20 April 2020 | 21:00
Kemenkumham telah membebaskan 38.882 narapidana hingga hari ini.
Tribunnews Bogor

Kemenkumham telah membebaskan 38.882 narapidana hingga hari ini.

Suar.ID -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 38.882 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona.

Data ini dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang dirilis per Senin (20/4/2020) pukul 07.00 WIB.

"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 38.882, melalui asimilasi 36.641 dan integrasi 2.181 Narapidana dan Anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada wartawan, Senin (20/4/2020) melansir dari Tribunnews.

Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.

Baca Juga: Kemenkumham Pusing Para Napi yang Dibebaskan karena Program Asimilasi kembali Melakukan Tindakan Kriminal, Sosok Ini Malah Bilang Ini Bukti Koordinasi Pengawasan Berjalan Baik

Kemenkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 Narapidana dan Anak dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.

Rika sebelumnya menjelaskan, program asimilasi dan integrasi akan terus berjalan hingga masa darurat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah usai.

"Sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Rika kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Sosok Menkumham Ini Kembali Menjadi Sorotan setelah Terbongkarnya Praktik Pungli Berdasarkan Pengakuan Napi dengan Biaya Segini: Awalnya Diminta Rp 7 Juta

Pasal 23 sendiri berbunyi:

(1) Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 4 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x