Follow Us

Tak Terima Vonis hingga 4 Tahun Penjara, Empat Terdakwa Pengeroyokan Haringga Sirla Ajukan Banding

Masrurroh Ummu Kulsum - Kamis, 15 November 2018 | 14:15
Pelaku pengeroyokan Haringga Sirla mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dari yang diajukan Ja
Kolase Tribun Jabar dan Istimewa

Pelaku pengeroyokan Haringga Sirla mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dari yang diajukan Ja

Hotman yang saat itu berada di Kopi Jhony bersama Ayah dan Ibu Haringga Sirla menilai hukuman pelaku sangat tidak sesuai dengan kekejaman yang dilakukan.

Haringga Sirla tewas dikeroyok oknum pendukung Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api saat akan menyaksikan tim kesayanagannya bertanding melawan tuan rumah pada 23 September 2018 lalu.

Kasus tersebut menyita perhatian publik karena video pengeroyokan brutal korban tersebar bebas di media sosial.

Baca Juga : Fotografer Ini Abadikan 'Pesawat Hantu' di Tempat Terpencil dengan Kisah Bahagia di Baliknya

Source : Tribun Wow, Tribun Jabar

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest