"Banding untuk empat orang anak masing masing SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16) resmi diajukan ke PN Bandung dan tercatat di kepanitraan pidana berdasarkan Akta Banding untuk AF nomor : 04/Akta. Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 Nopember 2018 sedang untuk Anak SH, AAP, TD ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN bdg. Tertanggal 12 Nopember 2018," kata Pengacara para terdakwa, Dadang Sukmawijaya SH di Kota Bandung, Selasa (13/11/2018) dikutip dari Tribun Jabar.
Menurut pengacara itu, alasan mereka mengajukan banding karena pihak keluarga kecewa atas putusan hakim PN Bandung.
Selain itu, kata Dadang, terdakwa juga hanya memukul sekali dan menginjak korban.
Hal tersebut dinilai tidak sebanding dengan hukuman yang harus mereka terima, terutama karena mereka masih di bawah umur.
"Hakim juga tidak mempertimbangkan hasil penelitian Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagaimana Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang dibina di masjid dengan mengikuti salat berjamaah Magrib dan Isya. Juga harus mewajibkan untuk bersih bersih masjid pada hari minggu selama 6 bulan di awasi Ketua DKM, anak tetap harus melanjutkan sekolah," tambah Dadang.
Sementara untuk terdakwa AAP, ia direkomendasikan oleh Bapas Bandung ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum di Cileungsi Bogor.
Hakim dinilai juga tidak mempertimbangkan Pasal 60 ayat 3 dan 4 Sistem Peradilan Pidana Anak, yang isinya hakim wajib mempertimbangan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan.
Sebelumnya, usai putusan terhadap terdakwa dibacakan, keluarga Haringga menganggap hukuman tersebut tidak setimpal.
Dikutip dari Tribun Wow, keluarga Haringga bahkan mengadu pada pengacara Hotman Paris Hutapea.
Dalam unggahan video di akun instagram miliknya @hotmanparisofficial (29/10/2018), Hotman juga menilai hukuman yang diterima pelaku tersebut sangat ringan dalam persidangan kedua pengeroyokan waktu itu.