Suar.ID -Malang betul nasib Baiq Nuril.
Menjadi korban pelecehan seksual, staf honorer ini justru terancam dibui gara-gara diduga melanggar UU ITE.
Nuril sempat divonis bebas, tapi kini terancam dihukum lagi.
Hal ini disebabkan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Kejaksaan Tinggi NTB.
Baiq Nuril adalah staf honorer asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi korban pelecehan seksual kepala sekolahnya.
Baca Juga : Pengakuan Penjaga Rumah Soeharto di Solo: Dipindah Makhluk Gaib Salah Satunya
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril.
Namun kini, wanita berusia 36 tahun itu menghadapi ancaman penjara enam bulan kurungan serta denda Rp500 juta.
Berikut fakta-fakta tentang kasus yang menjerat Baiq Nuril.
- Terancam pidana bui selama 6 bulan
Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp500 juta.