Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
- Jadi korban pelecehan
Baiq Nuril adalah seorang tenaga honorer TU di SMA 7 Mataram.
Baca Juga : Pria Ini Kecewa, Beli Sepatu Gucci Seharga Rp13 Juta Solnya Lepas Setelah Baru Dipakai 3 Jam
Saat itu, Nuril merekam cerita perselingkuhan atasan dengan bendaharanya.
Kemudian rekan Nuril menyalin dan menyebarkan rekaman tersebut.
Ia sempat menjadi tahanan kota dan setelah pembacaan vonis pada Rabu (26/7), Nuril dibebaskan.
Pada kasus Baiq Nuril sebenarnya adalah korban pelecehan. Video pelecehan tersebut tersebar bukan oleh tangan Nuril.
Namun Baiq Nuril justru malah balik dilaporkan oleh atasannya.
- Meminta perlindungan pada Presiden
''Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban,” ujar Nuril seperti dilaporkan Kompas.com.
“Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan.”