Follow Us

Malangnya Nasib Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Justru Terancam Dibui Gara UU ITE

Suar.id - Selasa, 13 November 2018 | 21:10
Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual.
Kompas.com

Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

  1. Jadi korban pelecehan
Pada 2017, Nuril dilaporkan oleh atasannya atas tuduhan penyebaran rekaman telepon yang mengandung unsur asusila.

Baiq Nuril adalah seorang tenaga honorer TU di SMA 7 Mataram.

Baca Juga : Pria Ini Kecewa, Beli Sepatu Gucci Seharga Rp13 Juta Solnya Lepas Setelah Baru Dipakai 3 Jam

Saat itu, Nuril merekam cerita perselingkuhan atasan dengan bendaharanya.

Kemudian rekan Nuril menyalin dan menyebarkan rekaman tersebut.

Ia sempat menjadi tahanan kota dan setelah pembacaan vonis pada Rabu (26/7), Nuril dibebaskan.

Pada kasus Baiq Nuril sebenarnya adalah korban pelecehan. Video pelecehan tersebut tersebar bukan oleh tangan Nuril.

Namun Baiq Nuril justru malah balik dilaporkan oleh atasannya.

  1. Meminta perlindungan pada Presiden
Atas kasus yang menimpanya, Baiq Nuril juga meminta perlindungan Presiden Jokowi.

''Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban,” ujar Nuril seperti dilaporkan Kompas.com.

“Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan.”

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest