Suar.ID -Malang betul nasib Baiq Nuril.
Menjadi korban pelecehan seksual, staf honorer ini justru terancam dibui gara-gara diduga melanggar UU ITE.
Nuril sempat divonis bebas, tapi kini terancam dihukum lagi.
Hal ini disebabkan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Kejaksaan Tinggi NTB.
Baiq Nuril adalah staf honorer asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi korban pelecehan seksual kepala sekolahnya.
Baca Juga : Pengakuan Penjaga Rumah Soeharto di Solo: Dipindah Makhluk Gaib Salah Satunya
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril.
Namun kini, wanita berusia 36 tahun itu menghadapi ancaman penjara enam bulan kurungan serta denda Rp500 juta.
Berikut fakta-fakta tentang kasus yang menjerat Baiq Nuril.
- Terancam pidana bui selama 6 bulan
Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp500 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
- Jadi korban pelecehan
Baiq Nuril adalah seorang tenaga honorer TU di SMA 7 Mataram.
Baca Juga : Pria Ini Kecewa, Beli Sepatu Gucci Seharga Rp13 Juta Solnya Lepas Setelah Baru Dipakai 3 Jam
Saat itu, Nuril merekam cerita perselingkuhan atasan dengan bendaharanya.
Kemudian rekan Nuril menyalin dan menyebarkan rekaman tersebut.
Ia sempat menjadi tahanan kota dan setelah pembacaan vonis pada Rabu (26/7), Nuril dibebaskan.
Pada kasus Baiq Nuril sebenarnya adalah korban pelecehan. Video pelecehan tersebut tersebar bukan oleh tangan Nuril.
Namun Baiq Nuril justru malah balik dilaporkan oleh atasannya.
- Meminta perlindungan pada Presiden
''Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban,” ujar Nuril seperti dilaporkan Kompas.com.
“Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan.”
- Dapat dukungan dari banyak pihak
Satu di antaranya adalah Rieke Diah Pitaloka. Saat itu, anggota DPR RI itu turut hadir dalam persidangan Baiq Nuril.
Rieke juga menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan agar Nuril dapat dibebaskan dan kembali bersama ketiga anaknya.
Kasus Nuril tersebut juga berdampak pada suaminya yang kehilangan pekerjaan.
Sebab, sang suami harus mengurus tiga anaknya saat Nuril mendekam di penjara. (Miftah Salis)
Baca Juga : Rusia Bersiap Aktifkan Avangard, Rudal 'Kiamat' 100 Kali Lipat Lebih Kuat dari Bom Hiroshima
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kasus Baiq Nurul, Korban Pelecehan Seksual yang Sempat Bebas Kini Terancam Dibui