Suar.ID – Hampir dua bulan berlalu, muncul perkembangan baru dari kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla.
Lima terdakwa telah dibacakan vonisnya oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/11/2018) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Dikutip Suar.ID dari Tribun Jabar, pembacaan putusan dilakukan dalam dua tahap karena berkas keempat terdakwa terbagi menjadi dua bagian.
Pada tahap pertama putusan untuk terdakwa SH adalah selama empat tahun, AAP empat tahun, dan TD tiga tahun enam bulan kurungan penjara.
Baca Juga : Cerita Azam, Meski Tak Memiliki Mata Ia Persembahkan Video Klip Lagu untuk Ibunya
Sementara pada tahap kedua, hakim tunggal Suwanto SH memvonis AP selama tiga tahun enam bulan penjara dan NSF dinyatakan bebas.
Empat pelaku yang divonis penjara tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 junto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Hakim Suwanto juga menjelaskan beberapa hal yang memberatkan hukuman mereka.
"Hal yang memberatkan ialah bahwa pelaku telah meresahkan masyarakat, melakukan pengeroyokan kepada korban yang sudah tidak berdaya, meninggalkan luka dan kesedihan keluarga, dan merusak citra persepakbolaan tanah air. Sementara hal yang meringankan ialah, pelaku bersikap sopan dalam persidangan, berjanji tidak akan mengulangi berbuatan, mengakui kesalahan, dan sikapnya bisa berubah," kata Suwanto (6/11/2018).
Baca Juga : Fotografer Ini Abadikan 'Pesawat Hantu' di Tempat Terpencil dengan Kisah Bahagia di Baliknya
Putusan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di mana NSF dituntut tiga tahun, AP dan SH dituntut lima tahun, TD dituntut empat tahun, dan AAP dituntut empat tahun.
Perkembangan terbaru muncul dari vonis tersebut, sepekan setelah pembacaan putusan, empat terdakwa mengajukan banding.