Suar.ID - Musisi Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dalam 'vlog idiot' yang disebarkan melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018.
Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Timur dan Dhani telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
Dhani juga telah menyerahkan ponselnya pada penyidik sebagai barang bukti kauss tersebut pada hari Senin (12/11/2018).
Hari Selasa ini (13/11/2018), Dhani mengunggah sebuah foto dirinya membawa papan nama tersangka di akun Instagramnya @ahmaddhaniprast. Dalam foto itu ia terlihat sumringah dan tersenyum lebar.
Baca Juga : Ini Alasan Jokowi Tak Lagi Berani Mengajak Tamu Kenegaraan ke Pasar Tanah Abang
Dalam papan itu ada data berupa nama, tanggal pemeriksaan, pasal yang dituduhkan pada Dhani dan kesatuan yang menanganinya.
Foto itu juga diunggah dengan keterangan seperti ini:
"PERTAMA KALI FOTO BEGINI, KY MALING MOTOR, wk wk wk...," tulis Dhani.
Baca Juga : Dokter Nyatakan Telah Mati, Kakek Ini Bangun Saat Dimandikan Akan Dimakamkan
Rupanya menurut Dhani, foto membawa papan data tersangka seperti itu membuatnya terlihat seperti para maling motor yang juga kerap difoto dengan papan yang serupa.