Polda Jawa Timur tak hanya menetapkan Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik 'vlog idiot'.
Ia juga diketahui bertsatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Dhani yang juga merupakan pentolan band Dewa 19 ini dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Sidoarjo bernama Zaini Ilyas karena tak membayar utang sebesar Rp200 juta.
Baca Juga : Perempuan Ini Menghasilkan Rp1,9 Miliar per Tahun dari Menjual Kaus Kakinya yang Bau
Kasus ini terjadi atas vlog Ahmad Dhani yang ia buat saat sedang berada di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Mulanya, pentolan Grup Band Dewa 19 itu berada di daerah kelahirannya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden. Namun acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.
Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan tidak bisa keluar dari hotel, karena dihadang massa pengunjuk rasa.
Dari situ lantas dia membuat vlog yang diunggah di akun Instagramnya.
Baca Juga : Bukan Song Joong Ki, Inilah 5 Aktor Drama Korea dengan Bayaran Paling Mahal per Episode
Isi vlog selain meminta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden, karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menemui massa aksi.
Dalam videonya Dhani menyebut dirinya dihadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo dirinya itu dengan kata idiot.
Baca Juga : 80 Hari Berjaga di Pinggir Jalan, Anjing Ini Ternyata Menunggu Sang Pemilik yang Telah Tiada