"Hakim, pengawas, dan pengamat yang bertugas untuk melihat pembinaan, putusan pengadilan, apakah memberi dampak terhadap terpidana (atau tidak),"
"Sehingga, itu tidak semata-mata hanya melibatkan teman-teman di lembaga pemasyarakatan," ujar Edward.
"Bahkan, kalau dilihat dalam ayat 6 pasal 100 itu, adalah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung ya,"
"Jadi, prosesnya itu panjang, dan prosesnya itu betul-betul selektif," tegas Edward.
Jadi, hukuman mati diubah menjadi seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun adalah berdasarkan keputusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung.
"Jadi, bukan pertimbangan Kepala Lapas,"pungkas Edward.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Dihukum Berat, Sang Putri Bongkar Kondisi Keluarganya