"Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan, peninjauan kembali bisa lebih dari satu kali, tapi tidak membatasi," jelas Edward.
Pihaknya, pemerintah, dan DPR ke depannya masih punya tugas untuk membuat undang-undang terkait ketentuan pidana mati.
"Di dalam pasal 102 KUHP baru itu dikatakan bahwa ketentuan mengenai pidana mati akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang,"
"Jadi, akan ada undang-undang khusus tentang pidana mati itu yang pertama," lanjut Edward.
Sementara itu, terkait asumsi Ferdy Sambo akan mudah mendapatkan surat berkelakukan baik dari Lapas, Edward menjelaskan jika tak semudah itu.
Pasalnya, pemberian surat berkelakukan baik untuk terpidana mati membutuhkan proses yang panjang.
Bahkan, juga harus mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak.
"(Surat berkelakuan baik) tidak sepenuhnya menjadi otoritas lapas,"
"Karena ada Hakim, pengawas, dan pengamat yang juga ikut menilai perilaku Ferdy Sambo selama di lapas,"
"Kita sudah mengenal Hakim, pengawas, dan pengamat melalui undang-undang nomor 8 tahun 1981,"
"Jadi, sudah cerita 42 tahun yang lalu, ada namanya Kimwasmat itu,"