Suar.ID -Ogah Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ngotot Ajukan Banding Karena Ini.
Terkait putusan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kejaksaan telah menyatakan sikap.
Atas vonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kejaksaan telah menyatakan sikap menerima putusan Majelis Hakim.
Maka, jaksa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Sementara bagi empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, Kejaksaan sudah melayangkan akta permintaan banding.
Sikap tersebut mengikuti pengajuan banding yang dilakukan pihak terdakwa.
Mengenai sikap tersebut, Kejaksaan mengklaim telah mempertimbangkan dinamika hukum yang berkembang di masyarakat.
"Sikap banding atau tidak, wajib mempertimbangkan dinamika hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat selama ini dengan menggunakan standar dan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resminya, Minggu (26/2/2023), melansir Tribunnews.
Kasus ini dinilai Burhanuddin, telah memperoleh atensi luar biasa dari masyarakat.
Sehingga, banyak yang menyampaikan ekspresi puas maupun tidak.
Fenomena demikian dapat menjadi representasi dari keadilan substantif yang perlu dipertimbangkan.