"Fenomena tersebut merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif," katanya.
Keadilan substantif yang mempertimbangkan pendapat masyarakat itu mesti diterapkan,selain keadilan formalistik yang cenderung kaku.
Burhanuddin pun menyinggung penggunaan hati nurani bagi para jaksa dalam menangani perkara hukum, termasuk perkara Ferdy Sambo cs.
"Gunakanlah hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum,"
"Karena, hati nurani tidak ada dalam buku,"
"Gunakanlah kepekaan sosial,"
"Sebab, Jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku," katanya.
Kini, empat terdakwa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Kuat Maruf yang divonis 15 tahun penjara telah resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).
Sedangkan, tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).
Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati.