Suar.ID -Ferdy SamboDisebut Diuntungkan KUHP Baru, Sang Pembunuh Brigadir JBatal Hukuman Mati?
Pihak Ferdy Sambo dinilai diuntungkan dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Prof Edward Os Hiariej, dalam tayangan Kompas Tv.
"Saya kira, Ferdy Sambo akan buying time (mengulur waktu) ya, dengan melakukan berbagai upaya hukum, termasuk PK,"
"Bahkan, mungkin termasuk grasi untuk menuju tanggal 2 Januari 2026, di mana KUHP baru itu berlaku secara efektif,"
"Ketika KUHP baru itu berlaku, maka dia akan diuntungkan dengan KUHP baru itu," kata Prof Edward.
Ferdy Sambo, kata Edward, diputus pidana mati menggunakan KUHP lama.
"Artinya, ada kemungkinan dieksekusi mati jika Ferdy Sambo menerima putusan itu, lalu dia tidak melakukan upaya hukum,"
"Artinya, hanya tinggal menunggu persetujuan eksekusi dari Presiden,"
"Tetapi kita lihat, ini kan rasanya prosesnya panjang,"
"Ferdy Sambo pasti melakukan upaya hukum, masih ada banding, masih ada kasasi,"