Selanjutnya, pihak Venna ini juga nilai kalau kuasa hukum pihak Ferry ini lakukan playing victim dan giring opini publik.
"Dari pihak pengacara Ferry maupun pihak pengacara keluarga, diduga selalu melakukanplaying victim."
"Menggiring opini yang seolah-olah diduga mengancam, (seolah) pihak Ferry tidak melakukanKDRT," ujar Noor Akhmad Riyadhi.
Meski begitu, pihak kepolisian telah kantongi barang bukti.
"Tapi buktinya di Polda Jatim telah melakukan penahanan dan memasukkan dua alat bukti yang sah tentangKDRT," imbuhnya.
Venna juga ingin perceraiannya dengan Ferry ini dilandasi kasus dugaan KDRT.
"Jadi inti pokoknya semua adalah Venna setuju untukcerai."
"Tetapi harus dengan alasanKDRT, yaitu fisik, psikis, dan perselisihan terus menerus, serta ketidakmampuan memberikan nafkah kepada Venna sebagai istri," tutup Noor Akhmad Riyadhi.