Suar.ID - Viral video seorang pria pengendara Rubicon bernama Mario Dandy Satrio menganiaya pria lain bernama David di sebuah gang di Jakarta Selatan.
Tindakan ini mengakibatkan korban sampai masuk ICU dan mengalami koma.
Setelah ditelusuri, ternyata pelaku merupakan anak dari pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo.
Masyarakat pun menyoroti kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2023, Rafael diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar.
Harta yang dimiliki Rafael terbilang besar, hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya.
Menurut LHKPN KPK, harta Suryo tercatat sebesar Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021.
Harta Rafael bahkan nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan nilai harta Sri Mulyani yang sebesar Rp 58,04 miliar berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.
Lalu apakah memungkinkan pejabat eselon III Ditjen Pajak memiliki harta hingga Rp 56,1 miliar?
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, mustahil jika seorang pejabat eselon III memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar dari penghasilannya atau gaji sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ia menuturkan, ada tiga sudut pandang hukum jika melihat fenomena tersebut.