Suar.ID - Kasus penganiayaan David (17), anak petinggi GP Ansor yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Direktorat Ditjen Pajak (DJP) tengah menjadi perbincangan hangat.Mario adalah anak Pegawai DJP bernama Rafael Alun Trisambodo. Rafael adalah pejabat eselon III di lingkungan kantor wilayah (kanwil) DJP Jakarta Selatan II.Mengtip dari kompas.com, David saat ini masih mengalami koma lantaran mengalami luka akibat dianiaya oleh Mario.Belakangan terkuak aksi brutal tersebut dipicu aduan AGH, pacar Mario yang merupakan mantan kekasih David. Berita terkait anak DJP yang lakukan penganiayaan itu menuai kecaman publik termasuk dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.Tak hanya menyorot soal tindak penganiayaan tersebut, Sri Mulyani juga mengecam gaya hidup mewah yang ternyata selama ini kerap ditunjukkan anak dari Pejabat pajak Kanwil DJP Kementerian Keuangan RI Jakarta Selatan itu.
Seperti yang diketahui, Mario memang sering memperlihatkan gaya hidup mewah, terutama soal kendaraan.Hampir di semua postingan Mario memperlihatkan kendaraan mewahnya, seperti mobil Jeep Rubicon hingga motor gede (moge) Harley Davidson.
Berbicara soal Mario yang bisa hidup mewah, berapa sih sebenarnya gaji pejabat pajak?Mengutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nmor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingungan Direktorat Jendral Pajak, Pejabat Eselon satu bisa mendapatkan tunjangan hingga Rp 117.375.000.
Sedangkan pejabat Eselon II bisa mencapai Rp 81.940.000 dan pejabat Eselon III hingga Rp 46.478.000.Lebih lengkapnya, berikut ini adalah tunjangan kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak:Eselon I:Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000Eselon II:Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000Eselon III ke bawah:Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875