"Namun, bagi Bu Venna itu tidak masalah, yang penting cepat selesai dan cepatcerai," ungkap Noor Akhmad Riyadhi.
Pihak Venna sendiri menilai kalau tindakan Ferry ini cuma bentuk pengalihan isu.
"Ferry juga buru-buru melakukan gugatanceraidengan alasan seolah-olah tidak adaKDRTyang dilakukan oleh Ferry."
"Dengan mengalihkan isu untuk mengakhiri laporan polisi Polda di Jawa Timur yang sekarang sudah mendekati P21."
"Sudah tentu penyidikPolda Jawa Timurtelah menahan Ferry dengan dua alat bukti yang cukup," jelas Noor Akhmad Riyadhi.
Venna juga bakal ajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi dari pokok gugatan Ferry.
Dalam hal ini, Venna pun bakal gugat Ferry soal nafkah dan uang miliknya yang pernah dipakai.
"Sebagai tergugat, Bu Venna akan mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi yang menggugat semua nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah madliyah."
"Termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Bu Venna untuk keperluan Ferry," papar Noor Akhmad Riyadhi.
Tak hanya itu, pihak Venna pun gugat soal uang Venna yang digunakan untuk bayar utang Ferry.
"Termasuk membayar utang online Ferry di Shopee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, transportasi bila tidak pergi sama Bu Venna," sambung Noor Akhmad Riyadhi.