Tak ada pelecehan, jaksa penuntut umum menyimpulkan adanya dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Suar.ID -Jaksa penuntut umum kasus penembakan Brigadir J, dalam kesimpulannya menyebut bahwa tidak ada pelecehan yang dilakukan kepada Putri Candrawathi.
Alih-alih, mereka menyebut bahwa Putri Candrawathi selingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kesimpulan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan Kuat Maruf, salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Terkait kesimpulan itu, keluarga Brigadir J pun buka suara.
Mereka meyakini, tidak mungkin Brigadir J memulai perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.
"Saya meyakini ada relasi kuasa," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, Senin (16/1) dilansir Kompas.com.
"Malah yang kita curigai PC ini yang memulai (dugaan perselingkuhan)."
Dalam surat tuntutan kepada Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, jaksa membuat kesimpulan soal perselingkuhan tersebut.
Mereka juga menegaskan, keributan yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 berawal ketika Kuat Maruf memergoki dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Yang jelas, menurut keterangan Yonathan, keluarga kecewa dengan kesimpulan jaksa penuntut umum terkait dugaan perselingkuhan itu.
"Keluarga ya tentu sangat kecewa dengan apa yang disimpulkan," katanya.
Tak hanya kecewak, Yonathan juga menyebut bahwa JPU terlalu berani membuat kesimpulan tersebut.
Menurutnya, tidak ada bukti materiil yang memperkuat dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara
Selain membuat kesimpulan adanya dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, JPU juga membacakan tuntutan kepada Kuat Maruf.
Dalam sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1) kemarin, jaksa menuntut Kuat Maruf delapan tahun penjara.
Kuat Maruf dinyatakan bersalah dan diyakini bersama-sama dengan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Jaksa yakin, Kuat Maruf telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada pemafaan untuk Kuat Maruf.
Kuat Maruf "Harus dijatuhi hukuman yang setimpal," tegas jaksa.
Poin yang paling memberatkan perkara yang membelit Kuat Maruf adalah perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang.
Dalam hal ini adalah Brigadir J.
Tak hanya itu, Kuat Maruf juga disebut berbeli-belit dan tidak menyesali perbuatannya.
Tapi ada juga sisi yang meringankan hukuman Kuat Maruf.
Sopir pribadi Putri Candrawathi itu diniali sopan selama persidangan.
Pria berbadan gempal itu juga disebut belum pernah dihukum dan hanya mengikuti niat jahat pelaku lain, dalam hal ini Ferdy Sambo.