Yang jelas, menurut keterangan Yonathan, keluarga kecewa dengan kesimpulan jaksa penuntut umum terkait dugaan perselingkuhan itu.
"Keluarga ya tentu sangat kecewa dengan apa yang disimpulkan," katanya.
Tak hanya kecewak, Yonathan juga menyebut bahwa JPU terlalu berani membuat kesimpulan tersebut.
Menurutnya, tidak ada bukti materiil yang memperkuat dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara
Selain membuat kesimpulan adanya dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, JPU juga membacakan tuntutan kepada Kuat Maruf.
Dalam sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1) kemarin, jaksa menuntut Kuat Maruf delapan tahun penjara.
Kuat Maruf dinyatakan bersalah dan diyakini bersama-sama dengan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Jaksa yakin, Kuat Maruf telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada pemafaan untuk Kuat Maruf.
Kuat Maruf "Harus dijatuhi hukuman yang setimpal," tegas jaksa.