Follow Us

Brigadir J Disebut Sebagai Selingkuhan Putri Candrawathi, Begini Reaksi Keluarga

Moh. Habib Asyhad - Selasa, 17 Januari 2023 | 12:34
Tak ada pelecehan, jaksa penuntut umum menyimpulkan adanya dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Kompas.com

Tak ada pelecehan, jaksa penuntut umum menyimpulkan adanya dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Yang jelas, menurut keterangan Yonathan, keluarga kecewa dengan kesimpulan jaksa penuntut umum terkait dugaan perselingkuhan itu.

"Keluarga ya tentu sangat kecewa dengan apa yang disimpulkan," katanya.

Tak hanya kecewak, Yonathan juga menyebut bahwa JPU terlalu berani membuat kesimpulan tersebut.

Menurutnya, tidak ada bukti materiil yang memperkuat dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

 Putri Candrawathi mengaku malu menunjukkan luka lebam yang dialami akibat tindak kekerasan yang dilakukan Brigadir J di Magelang.
Tribunnews

Putri Candrawathi mengaku malu menunjukkan luka lebam yang dialami akibat tindak kekerasan yang dilakukan Brigadir J di Magelang.

Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara

Selain membuat kesimpulan adanya dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, JPU juga membacakan tuntutan kepada Kuat Maruf.

Dalam sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1) kemarin, jaksa menuntut Kuat Maruf delapan tahun penjara.

Kuat Maruf dinyatakan bersalah dan diyakini bersama-sama dengan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Jaksa yakin, Kuat Maruf telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada pemafaan untuk Kuat Maruf.

Kuat Maruf "Harus dijatuhi hukuman yang setimpal," tegas jaksa.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Goyangan Wulan Guritno Barang Pacar Brondongnya Bikin Heboh | Putri Candrawathi Dan Kuat Maruf Ngaku Lakukan Ini Di Kamar Rumah Magelang

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest