Suar.ID - Tragedi Kanjuruhanini memang jadi peristiwa yang tak terlupakan dalam sejarah sepakbola Tanah Air.
Ratusan orang pun meninggal dalam tragedi Kanjuruhan ini.
Kini terbongkar 2 dalangyang perintahkan tembak gas air matahingga sebabkan ratusan orang meninggal dunia dalam tragediKanjuruhanini.
Tak cuma itu, pihak kepolisian bahkan sebut kalau ada yang sudah mengetahui soal aturan FIFAyang tak perbolehkan penggunaan gas air mata.
Dilansir Tribunnews.com, hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kedua sosok yang diduga memerintahkan polisi menembak gas air mata ini adalahKasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
MenurutKapolriJenderal Listyo Sigit Prabowo, keduanya pun diduga yang berikan perintah untuk lakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga di lapangan.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Keduanya saat itu berikan instruksi soal penggunaan gas air mata kepada 11 anggotanya.
Usai hal tersebut, kesebelas anggota polisi ini pun mulai luncurkan 11 tembakan gas air mata sesuai dengan intruksi yang diberikan.
Terdapat 7 tembakan gas air mata ang diarahkan ke tribun selatan.
Selanjutnya ada 1 tembakan gas ari mata mengarah ke tribun utara dan 3 tembakan lainnya mengarah ke lapangan.
Tak cuma 2 anggota polisi di atas yang jadi tersangka.
Kapolri juga tambahkan satu tersangka lainnya.
Sosok itu yaituKepala Bagian Operasional Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Menurut Kapolri, Kompol Wahyu Setyo Pranoto kala itu tahu adanya larangan penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di stadion.
Kendati tahu, ia malah tak lakukan tindak pencegahan pada penembakan gas air mata yang dilakukan anggotanya.
"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata."
"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan."
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa personel," kata Listyo.
Ketiga anggota polisi ini pun dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang sebabkan kematian.
Selain ketiga nama yang disebutkan sebelumnya, masih ada 3 tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kapolri.
Sehingga total ada 6 tersangka, 3 diantaranya anggota polisi, dan tiga lainnya unsur kesepakbolaan.
Ketiga unsur kesepakbolaan ini yaituDirektur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Jenis pelanggaran yang dilakukan ketiga unsur kesepakbolaan ini pun berbeda-beda.
Kapolri ungkapDirektur PT LIB Akhmad Hadian Lukita ini tak lakukan proses verifikasi pada Stadion Kanjuruhan.
Sedangkan PT LIB terakhir melakukan verifikasi adalah pada tahun 2020 dan dari catatan sebelumnya, belum ada perbaikan.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, dimana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi."
"Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Listyo, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukanKetua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris ini merupakan pembuatan dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.
Kendati begitu pelanggaran yang dilakukan oleh Abdul Haris ini tak cuma itu.
Kapolri jelaskan kalau Abdul Haris ini juga abaikan permintaan keamanan dengan kondisi kapasitas stadion yang over capacity.
"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion.
"Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada.
"Terjadi penjualan over capacity," jelas Listyo.
Tak sampai disitu, Listyo juga tambahkan kapasitas yang seharunya cuma 38.000 penonton, namun kala itu tiket yang terjual sebanyak 42.000 penonton.
"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton),"imbuhnya.
Selanjutnya,Security Officer Arema FC Suko Sutrisno ini lakukan pelanggaran berupa tidak membuat dokumen penilaian risiko serta perintahkan steward untuk tinggalkan pintu gerbang stadion.
Ketiga tersangka ini pun dijerat pasal359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, 5 Prajurit TNI Diperiksa, Andika Perkasa: Sampai Komandan!