Sehingga total ada 6 tersangka, 3 diantaranya anggota polisi, dan tiga lainnya unsur kesepakbolaan.
Ketiga unsur kesepakbolaan ini yaituDirektur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Jenis pelanggaran yang dilakukan ketiga unsur kesepakbolaan ini pun berbeda-beda.
Kapolri ungkapDirektur PT LIB Akhmad Hadian Lukita ini tak lakukan proses verifikasi pada Stadion Kanjuruhan.
Sedangkan PT LIB terakhir melakukan verifikasi adalah pada tahun 2020 dan dari catatan sebelumnya, belum ada perbaikan.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, dimana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi."
"Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Listyo, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukanKetua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris ini merupakan pembuatan dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.

Foto kerusuhan di Kanjuruhan.
Kendati begitu pelanggaran yang dilakukan oleh Abdul Haris ini tak cuma itu.
Kapolri jelaskan kalau Abdul Haris ini juga abaikan permintaan keamanan dengan kondisi kapasitas stadion yang over capacity.
"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion.