Selanjutnya ada 1 tembakan gas ari mata mengarah ke tribun utara dan 3 tembakan lainnya mengarah ke lapangan.
Tak cuma 2 anggota polisi di atas yang jadi tersangka.
Kapolri juga tambahkan satu tersangka lainnya.
Sosok itu yaituKepala Bagian Operasional Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Menurut Kapolri, Kompol Wahyu Setyo Pranoto kala itu tahu adanya larangan penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di stadion.
Kendati tahu, ia malah tak lakukan tindak pencegahan pada penembakan gas air mata yang dilakukan anggotanya.
"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata."
"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan."
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa personel," kata Listyo.
Ketiga anggota polisi ini pun dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang sebabkan kematian.
Selain ketiga nama yang disebutkan sebelumnya, masih ada 3 tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kapolri.